Jaksa KPK Ungkap Alasan tak Hadirkan Hasto PDIP di Sidang Suap Wahyu Setiawan
Kamis, 09 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dengan terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengungkapkan alasan pihaknya tak memanggil Hasto karena menurut dia sudah cukup pembuktian dari KPK kepada Wahyu dan Agustiani. Berbeda saat Jaksa KPK menyidangkan perkara Saeful Bahri, eks anak buah Hasto selaku pemberi suap.
Baca Juga
Wahyu Setiawan Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat
”Kami sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi berbeda saat kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan ybs (Hasto),” kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7).
Ronald lebih jauh mengatakan, bahwa tak semua saksi yang di BAP di KPK akan dipanggil jaksa. Tapi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga dengan Hasto, kata Ronald, Jaksa tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu dan Agustiani.
”Ya kan tidak semua saksi yang di BAP itu kan, tetep kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil," ujarnya.

Ditegasi, apa artinya Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani secara langsung maupun tak langsung, Ronald tak mengakuinya. Dia hanya menegaskan bahwa menurut tim jaksa untuk pembuktian pada terdakwa penerima, saksi-saksi yang dihadirkan suduh cukup.
Baca Juga
Satpam Kantor Sekjen PDIP Hasto Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan KPU
“Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu, tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup,” kata Ronald. (Pon)