Jaksa KPK Ungkap Alasan tak Hadirkan Hasto PDIP di Sidang Suap Wahyu Setiawan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 09 Juli 2020
Jaksa KPK Ungkap Alasan tak Hadirkan Hasto PDIP di Sidang Suap Wahyu Setiawan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (26/2) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dengan terdakwa mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengungkapkan alasan pihaknya tak memanggil Hasto karena menurut dia sudah cukup pembuktian dari KPK kepada Wahyu dan Agustiani. Berbeda saat Jaksa KPK menyidangkan perkara Saeful Bahri, eks anak buah Hasto selaku pemberi suap.

Baca Juga

Wahyu Setiawan Didakwa Terima Gratifikasi Rp500 Juta dari Gubernur Papua Barat

”Kami sekarang fokusnya pada perbuatan terdakwa selaku penerima. Jadi suatu perbuatan terdakwa sebagai penerima menurut JPU ini sudah cukup. Jadi berbeda saat kami itu memeriksa Pak Saeful sebagai pemberi memang kami membutuhkan keterangan ybs (Hasto),” kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/7).

Ronald lebih jauh mengatakan, bahwa tak semua saksi yang di BAP di KPK akan dipanggil jaksa. Tapi sesuai kebutuhan untuk membuktikan dakwaan. Begitu juga dengan Hasto, kata Ronald, Jaksa tidak butuh keterangannya dalam membuktikan dakwaan Wahyu dan Agustiani.

”Ya kan tidak semua saksi yang di BAP itu kan, tetep kami akan memilah apa yang kami butuhkan untuk dakwaan, itu yang kami panggil," ujarnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (ANTARA/HO-DPP PDIP)
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (ANTARA/HO-DPP PDIP)

Ditegasi, apa artinya Jaksa KPK menyimpulkan bahwa Hasto tak berkaitan dengan Wahyu dan Agustiani secara langsung maupun tak langsung, Ronald tak mengakuinya. Dia hanya menegaskan bahwa menurut tim jaksa untuk pembuktian pada terdakwa penerima, saksi-saksi yang dihadirkan suduh cukup.

Baca Juga

Satpam Kantor Sekjen PDIP Hasto Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan KPU

“Saya tidak mengatakan (kesimpulan) itu, tapi untuk dakwaan penerima menurut jaksa sudah cukup,” kata Ronald. (Pon)

#Hasto Kristiyanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
PDIP, kata ia, akan berdiri di depan dalam memelopori kebijakan-kebijakan pro rakyat sesuai arahan dari Megawati pada saat Kongres Ke-6 PDIP di Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati
Indonesia
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Penunjukan sekjen partai menjadi kewenangan ketua umum.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP
Indonesia
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Posisi sekjen sempat diambil alih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Sebuah unggahan informasi menyebut pemberian kebebasan untuk dua tokoh politik itu karena jasa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi
Indonesia
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Abolisi adalah hak presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum dengan persetujuan DPR
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Agustus 2025
Menkum Ungkap Alasan Utama Presiden Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong
Indonesia
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Bagi Sari, keputusan ini demi kebaikan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Golkar Sebut Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto Momen untuk Merajut Semangat Kebangsaan
Indonesia
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Wujud nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Agustus 2025
Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis
Indonesia
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Langkah Prabowo dinilai tepat untuk menjag persatuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Agustus 2025
Presiden Prabowo Berani Ambil Langkah Kontroversial, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut Demi Stabilitas Nasional
Indonesia
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Dasco mengatakan Megawati meminta kader PDIP memberikan dukungan dan kritik apabila ada kebijakan Pemerintah Prabowo yang tidak pro rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 04 Agustus 2025
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP ke Prabowo Tak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto
Bagikan