Jaksa Gadungan Tipu Istri, Pacar, hingga Dosen sampai Rp 4,6 Miliar
Rabu, 28 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Oknum aparat penegak hukum gadungan kembali terungkap. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN.
Jaksa gadungan itu diduga menipu orang tua, istri, mantan pacar, teman hingga seorang dosen di Universitas Indonesia hingga Rp 4,625 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menyebut penangkapan berawal dari laporan korban berinisial YIE pada Senin (26/8). Korban menanyakan status kepegawaian CAN ke Kejaksaan.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI kemudian menyelidiki laporan itu.
“Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," ujar Harli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca juga:
Harli menjelaskan CAN ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Dari tangan CAN, pihak Kejaksaan juga mengamankan sejumlah pakaian dinas dan atribut kejaksaan yang diduga dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku kemudian mengakui bahwa yang bersangkutan memang bukan seorang Jaksa," ucap Harli.
Harli menyebut penipuan terhadap YIE terjadi pada awal tahun 2022. CAN menghubungi korban melalui media sosial dengan menjual cerita sedih dan beralasan bahwa asetnya sedang dibekukan.
"Dia juga meminta bantuan uang pengobatan ibunya di rumah sakit sebesar Rp 6 juta," sebut Harli.
CAN beralibi memiliki aset berupa rumah, mobil, motor, rekening bank, logam mulia, dan fasilitas apartemen dari KPK. YEI beserta keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
KPK Didesak Usut Viral Menantu Pamer Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung
Selain terhadap korban YEI, Harli menyebut CAN menipu orang tua hingga istrinya. Terhadap orang tuannya sendiri rugi mencapai Rp 2 miliar. Kemudian mantan pacarnya inisial MA Rp 100 juta dan istrinya rugi sampai Rp 200 juta.
Kemudian aksi pelaku juga merugikan pacarnya benisial A lebih kurang Rp 700 juta dan ada juga korban inisial P salah satu dosen di Universitas Indonesia dengan kerugian Rp 100 juta.
“Bahkan ada korban lain berinisial R di Jakarta Timur lebih kurang Rp 25 juta," ujar Harli.
Total, uang yang diperoleh pelaku dengan cara menipu itu mencapai Rp 4,625 miliar. Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku berfoya-foya dan memenuhi gaya hidup.
“Pelaku ini aslinya tidak memiliki pekerjaan,” kata Harli.
Kini, CAN dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. (Knu)