Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Kamis, 23 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mengungkapkan, bahwa Ammar Zoni memiliki peran sentral dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Menurut JPU, Ammar Zoni merupakan orang yang pertama kali menerima pasokan narkotika dalam jumlah besar dari seorang buron.
"Terdakwa enam (Ammar Zoni) mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre (DPO) sebanyak 100 gram," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Setelah menerima pasokan tersebut, Ammar Zoni tak menyimpannya sendiri. Barang itu, langsung diserahkan kepada terdakwa lain untuk diedarkan.
Baca juga:
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata Jaksa Penuntut Umum.
Keterlibatan Ammar Zoni, semakin diperkuat dengan temuan barang bukti saat petugas melakukan penggeledahan di selnya.
Lalu, ditemukan satu botol plastik bertuliskan Happy Dent, yang berisi satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih 0,59 gram.
Kemudian, ada satu buah tas plastik berisikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 linting dan satu bungkus plastik klip berisikan 42 linting, masing-masing berisikan daun-daun kering.
Baca juga:
Pada kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba. (knu)