Jaksa Agung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Dilakukan Berhati-Hati
Kamis, 14 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - JAKSA Agung ST Burhanuddin memastikan penetapan tersangka mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula murni urusan hukum.
“Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Burhanuddin menyebut pihaknya telah menjalani seluruh proses dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Legislator Golkar Dorong Pembentukan Panja Kasus Tom Lembong
Ia mengatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu tidak mudah. “Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka.
Keduanya ialah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku menteri perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)
Baca juga:
Legislator Cecar Jaksa Agung Kasus Tom Lembong Pesanan atau Bukan