Jaksa Agung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Dilakukan Berhati-Hati
Jaksa Agung ST Burhanudin / dok Jaksapedia
MERAHPUTIH.COM - JAKSA Agung ST Burhanuddin memastikan penetapan tersangka mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula murni urusan hukum.
“Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Burhanuddin menyebut pihaknya telah menjalani seluruh proses dalam penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Legislator Golkar Dorong Pembentukan Panja Kasus Tom Lembong
Ia mengatakan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, itu tidak mudah. “Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid. Tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka.
Keduanya ialah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku menteri perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).(knu)
Baca juga:
Legislator Cecar Jaksa Agung Kasus Tom Lembong Pesanan atau Bukan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan
Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
[HOAKS atau FAKTA]: Amnesti hingga Abolisi untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Ternyata Diberikan Atas Perintah Jokowi