Jaksa Agung-Pansus Angket KPK Bahas Mekanisme Kerja

Jumat, 14 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan kunjungan Panitia Khusus Hak Angket KPK membahas hubungan antarpenegak hukum, termasuk mekanisme kerjanya.

"Tentunya dalam proses itu (hak angket) ada hal yang didiskusikan," katanya seusai menerima kunjungan Pansus Hak Angket KPK serta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis (13/7).

Dikatakan, kehadiran pansus KPK itu sangat positif yang semata-mata untuk perbaikan, kalau perlu ditingkatkan dan dipertahankan, sedangkan kalau ada yang keliru diperbaiki.

"Semua pihak harus menerima dengan lapang dada," ucapnya.

Sekali lagi, pansus itu tidak untuk mengkerdilkan, melemahkan apalagi membubarkan.

Tadi setelah berdiskusi dengan pimpinan pansus dan DPR, ternyata tidak ada satu pun indikasi untuk mendiskreditkan KPK, mengecilkan, menggembosi atau melemahkan. Tidak ada sama sekali, tuturnya.

Ia menyatakan keberadaan lembaga KPK itu memang masih diperlukan keberadaannya, mengingat tindak pidana korupsi di negara ini begitu masifnya.

"Saya rasa pansus dengan pihak kita sepakat bahwa bagaimanapun kejahatan korupsi harus disikapi dengan baik dan benar. Fungsi pencegahan harus ditingkatkan karena dengan pencegahan kita tidak mengharapkan korupsi berkembang dengan masif. Kita cegah sejak awal," katanya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Kamis, untuk mendalami prosedur penuntutan dalam tindak pidana korupsi, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

"Kunjungan ini merupakan koordinasi tugas-tugas Pansus Angket yang terkait dengan berbagai aturan dan prosedur fungsi penuntutan dan politik penindakan tindak pidana korupsi pada umumnya," ujar Agun.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan