Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jaksa Agung Bakal Evaluasi TP4 dan TP4D

Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 November 2019

MerahPutih.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan bakal mengevaluasi keberadaan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat (TP4) dan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).

"Seperti yang sudah saya sampaikan pada waktu RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR bahwa, kami akan mengevaluasi TP4," kata Burhanuddin usai bertemu pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/11).

Baca Juga

Menteri Kabinet Indonesia Maju Diminta Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Burhanuddin mengamini terdapat sejumlah oknum Jaksa yang dijerat lantaran terlibat praktik korupsi. Karena itu, dia memastikan pihaknya akan menganalisis dan meminta pendapat para ahli terkait keberadaan TP4 dan TP4D.

"Memang ada kebocoran-kebocoran. Saya akan coba, nanti kita buat analisa. Kami juga akan rapatkan dengan teman-teman. Tentunya saya tak bisa sendiri," ujarnya.

Menurut mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) ini tak tertutup kemungkinan dari evaluasi dan analisis tersebut TP4 dan TP4D akan dibubarkan.

"Saya juga nanti bicarakan dengan pakar perlu tidaknya TP4 ini kita bubarkan atau mungkin kita ganti bentuknya, mungkin dengan substansinya yang tidak jauh, dan pola pengawasnnya akan lebih kami tingkatkan," ungkapnya.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (Foto: antaranews)

Namun demikian, Burhanuddin belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai kelemahan TP4 dan TP4D. Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini meminta masyarakat untuk menunggu hasil dari evaluasi dan analisis yang dilakukan pihaknya.

"Kami akan evaluasi dulu. Tolong beri kesempatan saya untuk mengevaluasi dan tentunya kita akan buka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPK menetapkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim TP4D, Eka Safitra dan Jaksa di Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan Lembaga Antikorupsi terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana. Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) lalu.

Baca Juga

Yusril: Selamat Bekerja Pak Jokowi-Ma'ruf dan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap sekitar Rp 200 juta dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Padahal, proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra. Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang ‎(WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut. (Pon)

Baca Artikel Asli