Jakarta Terbitkan Imbauan Limbah Hewan Kurban Dikubur
Rabu, 12 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Seluruh panitia kurban Idul Adha 2024/1445 Hijriah di wilayah Jakarta wajib melakukan prosedur pemotongan secara ramah lingkungan atau penerapan 'Eco Qurban'.
Imbauan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban, baik dalam pelaksanaan, maupun setelahnya.
"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban seperti darah dan isi perut tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu (12/6).
Menurutnya, jika limbah hewan kurban tidak ditangani dengan baik maka bisa membuat lingkungan tidak nyaman karena bau, hingga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Baca juga:
Ratusan Hewan Kurban yang Dijual di Kota Makassar Tidak Layak Potong
Lebih dari itu, dia juga menjelaskan pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air bisa merusak ekosistem. "Sederhananya ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana," ungkap Asep.
Untuk menghindari hal tersebut, Pemprov DKI menyarankan kepada warga Jakarta agar menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah minimal 1 m3 untuk sapi berukuran 400-600 kg dan minimal 0,3 m3 untuk kambing yang berukuran 25-35 kg.
Saat ini, DLH DKI Jakarta juga terus gencar mengkampanyekan agar tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam pendistribusian gading kurban. Sebagai opsi, Asep menyebut bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan.
"Besek bambu, daun pisang, daun jati dan lain-lain yang berasal dari bahan alami, ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higenis," tutup Asep. (Asp)