Jakarta PSBB, Depok Masih Terapkan Jam Malam Sampai Akhir September

Senin, 14 September 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 29 September 2020. PSBB proporsional ini mencakup penegakan protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, kebijakan tersebut dijalankan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Pemerintah kota baru akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.

Baca Juga:

Pertambahan Kasus COVID-19 di Jakarta Pesat, Rumah Sakit Terancam Penuh

"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

Dadang menjelaskan, Pemerintah Kota Depok masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19. Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.

Protokol Kesehatan Depok
Operasi Protokol Kesehatan di Depok. (Foto: Antara).

Selain itu, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB. Pemberlakuan aturan jam malam dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan COVID-19.

"Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang," ujarnya dikutip Kantor Berita Antara.

Baca Juga:

Tak Ada SIKM, Penumpang Menuju Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Bebas COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan