Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Jumat, 10 November 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menyandang status tersangka.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga nemerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Jumat (10/11), Eddy Hiariej memiliki harta kekayaan sebesar Rp 20,6 miliar.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) ini, terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2 Maret 2023.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, harta Eddy Hiariej terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp 23.000.000.000.

Semantara untuk harta bergerak, Eddy Hiariej memiliki Mobil Honda Odyssey tahun 2014; Mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri; dan Mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014. Total aset-aset itu mencapai Rp 1.210.000.000.

Baca Juga:

KPK Kantongi Data Transaksi Keuangan Wamenkumham dari PPATK

Eddy Hiariej juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp 1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp 5.449.440.788.

Dengan demikian total harta pria yang mendapat gelar profesor pada usia 37 tahun itu adalah Rp 20.694.496.446.

Laporan kasus yang menjerat Eddy Hiariej dilayakangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Tegun Santosa.

Dalam laporan itu, Eddy Hiariej disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.

Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (Pon)

Baca Juga:

Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan