Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Jumat, 14 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan, dan surat keterangan sehat palsu dalam pelariannya.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Antara lain pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Satu Lagi Pati Polri Jadi Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Hasil gelar perkara tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).

Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya. Djoko dikenakan pasal 263 Ayat 1 dan2 , pasal 246, Pasal 221 KUHP.

"Jam 10.00 sudah digelar oleh Dirtipidum. Hasilnya peserta setuju menetapkan tersangka. Ancaman penjara 5 tahun. Kasus ini sudah tiga tersangka, PU, ADK dan JST," ungkap Argo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Sebelumnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam ini sempat batal digelar pada Rabu (12/8). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tidak menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

"Mohon maaf karena sesuatu dan lain hal, pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal," kata Awi kepada wartawan, Rabu (12/8).

Awi menuturkan gelar perkara akan dijadwalkan ulang hari ini. Dia mengatakan gelar perkara surat jalan Djoko Tjandra juga akan digelar bersamaan dengan kasus dugaan suap terkait red notice.

Baca Juga

Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

Bareskrim Polri juga sudah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi. Selain itu, penyidik melanjutkan pemberkasan untuk kasus pelarian Djoko Tjandra. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan