Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 14 Agustus 2020
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat, Djoko Tjandra Terancam Kurungan 5 Tahun

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus penggunaan surat jalan, dan surat keterangan sehat palsu dalam pelariannya.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang tersangka dalam perkara ini. Antara lain pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Satu Lagi Pati Polri Jadi Tersangka Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Hasil gelar perkara tersangka JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8).

Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya. Djoko dikenakan pasal 263 Ayat 1 dan2 , pasal 246, Pasal 221 KUHP.

"Jam 10.00 sudah digelar oleh Dirtipidum. Hasilnya peserta setuju menetapkan tersangka. Ancaman penjara 5 tahun. Kasus ini sudah tiga tersangka, PU, ADK dan JST," ungkap Argo.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Sebelumnya, gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam ini sempat batal digelar pada Rabu (12/8). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tidak menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

"Mohon maaf karena sesuatu dan lain hal, pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka kasus surat jalan palsu JST (berkas ke-3) hari ini batal," kata Awi kepada wartawan, Rabu (12/8).

Awi menuturkan gelar perkara akan dijadwalkan ulang hari ini. Dia mengatakan gelar perkara surat jalan Djoko Tjandra juga akan digelar bersamaan dengan kasus dugaan suap terkait red notice.

Baca Juga

Djoko Tjandra Dipindah ke Lapas Salemba

Bareskrim Polri juga sudah melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap lima saksi. Selain itu, penyidik melanjutkan pemberkasan untuk kasus pelarian Djoko Tjandra. (Knu)

#Djoko Tjandra #Bareskrim
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Sindikat peredaran obat aborsi ilegal merek Cytotech Misoprostol di Bogor, Jawa Barat, terbongkar lewat strategi penyamaran penyidik.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Indonesia
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Irhamni menyebut penyelidikan kasus tersebut melibatkan tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Kepri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bagikan