Jadi Saksi Zumi Zola, Sederet Bos Perusahaan Diperiksa KPK
Rabu, 11 April 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Adapun kelima orang itu yakni, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly, pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah dan pihak swasta Paut Syakarin.
"Mereka diperiksa untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Belum diketahui tujuan pemeriksaan sejumlah bos perusahaan tersebut. Diduga penyidik akan mendalami penerimaan uang kepada Zumi Zola yang diduga gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka, kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Senin, (9/4) lalu, Zumi akhirnya ditahan penyidik KPK.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu ditahan di Rutan KPK, Jalan Rasuna Said Kavling C1. Zumi bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari pertama.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Pon)
Baca juga berita terkait di: KPK Resmi Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola