MerahPutih.com - Umat Islam diizinkan menggelar salat Idul Adha pada 31 Juli mendatang. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Nomor 18/2020.
"Silakan berhari raya dengan khusyuk sesuai dengan syariah kualitasnya. tetapi juga protokol kesehatan yang tentukan oleh negara supaya bisa dilakukan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Jakarta, Senin (13/7)
Baca Juga
Hampir Seribu Personel Gabungan Jaga Demo Mahasiswa Aliansi BEM SI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyampaikan pesan Presiden agar fokus pada perang melawan COVID-19, namun juga jangan sampai mengabaikan penanganan sektor keamanan dalam perayaan Idul Adha yang berlangsung di tengah pandemi.
Mahfud menambahkan salat Idul Adha boleh dilakukan di tempat ibadah, lapangan, maupun di masjid.
"Sangat diharapkan di lingkungan terbatas, misalnya di kompleks, di sekolah, di kampung dengan jumlah terbatas," katanya dilansir Antara
Dalam rapat yang berlangsung secara virtual tersebut, semua menteri teknis melaporkan kesiapannya dalam menyambut hari raya Idul Adha pada akhir bulan Juli ini.
Menteri Agama, kata dia, sudah menyiapkan protokol peribadatan yang praktis dan aman, tanpa mengurangi ketentuan syar'i, kemudian Menteri Perhubungan sudah menyiapkan transportasi yang aman.
Baca Juga
Djoko Tjandra Diduga Punya "Kaki Tangan" yang Urus Segala Keperluan di Indonesia
"Kapolri sudah menyiapkan berbagai program untuk pengamanan mengatasi berbagai tindak kriminal dan kejahatan terorisme, misalnya. Menteri Perekonomian menyiapkan bahan bahan pokok yang diperlukan. Menteri Pertanian juga melaporkan ketersediaan hewan kurban," pungkas Mahfud. (*)