Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat prosedur izin perjalanan dinas ASN DKI guna menekan pemborosan anggaran daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa setiap pengajuan perjalanan dinas kini melewati proses seleksi yang sangat ketat di Balai Kota.
Kebijakan ini menyasar seluruh jajaran pegawai, termasuk direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kerap melakukan kunjungan kerja.
Baca juga:
Pramono Anung: WFH ASN DKI Tak Ganggu Pelayanan Publik, Pelanggar Bakal Disanksi
Pramono menegaskan bahwa dirinya memeriksa secara mendetail setiap berkas permohonan yang masuk ke meja kerja gubernur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jakarta.
“Kebetulan kalau yang harus mendapatkan persetujuan gubernur secara langsung, pasti saya lihat satu per satu. Kalau tidak memberikan manfaat bagi Jakarta, pasti tidak saya izinkan,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/4).
Pangkas Anggaran BUMD dan Perjalanan Luar Negeri
Implementasi kebijakan ini telah membuahkan hasil dengan pembatalan sejumlah agenda perjalanan dinas yang dianggap tidak mendesak. Pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi birokrat di lingkungan dinas, tetapi juga menjangkau entitas bisnis milik daerah. Pramono menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk pemborosan berkedok kunjungan kerja.
“Bahkan, sekarang ini hampir perjalanan apa ya, BUMD dan macam-macam pun banyak yang kemudian tidak kami izinkan,” tambah Pramono.
Langkah tegas ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam edaran tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh kepala daerah memangkas frekuensi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri sebesar 70 persen.
Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi
Selain urusan perjalanan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong transformasi budaya kerja melalui sistem kerja hibrida atau daring (online).
Baca juga:
Kebijakan ini bertujuan meminimalisir penggunaan kendaraan dinas jabatan serta memaksimalkan penggunaan transportasi umum dan kendaraan listrik.
Mendagri mewajibkan kepala daerah mengutamakan pelaksanaan bimbingan teknis, seminar, dan rapat koordinasi secara virtual. Pengawasan ketat kini berada di tangan kepala perangkat daerah masing-masing untuk memastikan efisiensi energi tetap berjalan optimal, terutama saat ASN melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH).