Izin Kelola Tambang, Jokowi: Badan Usaha Ormas yang Diberi
Rabu, 05 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia.
Aturan mengenai ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," jelas Jokowi di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
Baca juga:
Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang.
"Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ucap Jokowi yang juga Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Solo ini.
Sekali lagi, Jokowi menekankan yang diberikan izin itu badan usaha ormas, bukan ormasnya.
"Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ucap Jokowi. (Knu)