Isu Tunjangan Bikin Publik Geram, Pimpinan DPR Blak-blakan Ungkap Alasan Rumah Dinas Diubah Menjadi Tunjangan Perumahan

Kamis, 21 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir angkat bicara terkait sorotan publik terhadap gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia menegaskan bahwa penjelasan ini merupakan bagian dari akuntabilitas publik dan berharap masyarakat menerima informasi yang utuh dan tidak terpotong-potong.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, setiap anggota DPR menerima gaji pokok. Di samping itu, ada pula berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan jabatan.

Adies juga menjelaskan bahwa anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan untuk asisten ahli guna membantu penyusunan naskah dan kajian. Tunjangan ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca juga:

Bantah Gaji DPR Naik Sehari Dibayar Rp 3 Juta, Adies Kadir: Sudah 15 Tahun Tidak Berubah

Adies menekankan bahwa isu tunjangan perumahan bukanlah kenaikan baru, melainkan kebijakan penggantian fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. Rumah dinas tersebut dikembalikan kepada negara dan diganti dengan tunjangan perumahan yang besarannya disesuaikan dengan jabatan.

"Dengan mekanisme ini, anggota DPR dapat menyewa rumah atau mengelola tempat tinggalnya secara fleksibel tanpa perlu menambah beban pemeliharaan aset negara," ujar Adies.

Baca juga:

Anggaran Pendidikan 20% APBN Harusnya Cukup, DPR Ingatkan Sri Mulyani Jangan Bebani Rakyat dengan Gaji Guru

Adies mengakui bahwa pembahasan mengenai gaji pejabat publik sering kali sensitif di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

"Namun, yang perlu digarisbawahi adalah tidak ada penambahan gaji pokok baru. Perubahan hanya terjadi pada pola penyediaan fasilitas perumahan yang lebih praktis sekaligus efisien dari sisi anggaran negara," urai Adies.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan