Istri Irjen Ferdy Sambo Disebut Janjikan Uang Pada Para Tersangka Lain

Sabtu, 20 Agustus 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia bersama suaminya dan tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, peran Putri Candrawathi, yang ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Propam Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Brigadir J," kata Agus.

Putri yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum langsung menahan Putri dengan alasan sakit dan meminta izin selama 7 hari.

Surat keterangan sakit dilayangkan sehari sebelum penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka pada hari Kamis (18/8).

Dalam perkara ini, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus). (Asp)

Baca Juga:

Jaksa akan Teliti Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan