Putri Candrawathi jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ucap Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8)

Baca Juga

Mabes Polri Segera Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo

Penetapan Putri sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam kasus berdarah di kediaman Sambo menjadi lima orang.

Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga

Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan