Istana Tegaskan Waktu Pemberlakuan Redenominasi Rupiah Masih Jauh

Senin, 10 November 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Istana Kepresidenan menegaskan pelaksanaan redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah itu telah diajukan ke DPR.

"Belum, masih jauh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat ditanya mengenai waktu implementasi kebijakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11).

Meski demikian, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Baca juga:

Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang

Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis PMK tersebut, yang dikutip dari Antara.

Baca juga:

BI Masih Cari Waktu Yang Pas Buat Redenominasi Rupiah

RUU Redenominasi merupakan bagian dari empat rancangan undang-undang prioritas, bersama dengan RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.

Redenominasi rupiah bertujuan menyederhanakan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah nilai riil atau daya beli masyarakat.

Sebagai contoh, nominal Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun tetap memiliki nilai yang sama terhadap barang dan jasa. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan