MerahPutih.com - Istana Negara memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melakukan intervensi terkait dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang turut mengaitkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pihak Istana masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu kan masih dugaan. Tunggu saja dari KPK,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (17/9).
Baca juga:
Kasus Suap HGB ATR/BPN: KPK Belum Panggil Nusron Wahid, Ini Penjelasannya
Istana Serahkan Kasus kepada Aparat Penegak Hukum
Bambang mengatakan Presiden Prabowo menganut prinsip penegakan hukum tanpa campur tangan terkait dugaan keterkaitan Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH (aparat penegak hukum). Jadi, beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,
Wamensesneg RI, Bambang Eko Suhariyanto.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika KPK tengah mengembangkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Baca juga:
2 Hari Menteri Nusron Wahid Absen Rapat DPR, Wamen ATR Pastikan Bosnya Tidak Sakit
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebanyak Rp1,5 miliar diduga diserahkan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi bersama perantara Rizal Pahlevi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung melalui Erwin.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, jajaran pejabat struktural dan pihak terkait lainnya turut terjerat, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta kedua pemberi dana tersebut. (Knu)