Isreal Akui Pakai Amunisi Fosfor Putih
Rabu, 13 Desember 2023 -
MerahPutih.com - Serangan Israel pada 16 Oktober di Dheira di dekat perbatasan Lebanon-Israel, di mana Israel disebut-sebut menggunakan amunisi fosfor putih yang dipasok AS sehingga setidaknya sembilan warga sipil terluka.
Kelompok hak asasi manusia Amnesti Internasional menyerukan penyelidikan atas serangan itu dan menyebutnya sebagai potensi kejahatan perang. Di antara sembilan orang yang terluka, setidaknya tiga orang dirawat di rumah sakit, satu diantaranya dirawat selama berhari-hari.
Baca Juga:
PBB Prihatin atas Penggunaan Bom Fosfor Putih oleh Pasukan Israel
Kantor Berita Anadolu melansir beberapa foto yang menunjukkan penggunaan bom fosfor putih terhadap warga sipil Gaza, sementara beberapa pengacara mengatakan bahwa foto itu bisa digunakan sebagai bukti untuk menggugat Israel.
Tentara Israel mengakui pihaknya memang memiliki amunisi fosfor putih untuk tujuan selain menyerang.
"Kami memiliki cangkang asap yang mengandung fosfor putih, yang ditujukan sebagai kamuflase, bukan untuk tujuan menyerang atau memulai pertempuran," kata Radio Angkatan Darat Israel pada Selasa (12/12).
Pernyataan Israel itu muncul setelah Gedung Putih menyatakan keprihatinannya atas laporan yang menyatakan Israel menggunakan fosfor putih pasokan AS dalam serangan di Lebanon selatan. Israel berkilah amunisi secara hukum tak didefinisikan sebagai senjata pembakar.
"Seperti banyak tentara Barat, tentara Israel juga memiliki cangkang asap yang mengandung fosfor putih, yang adalah legal menurut hukum internasional," kata Radio Angkatan Darat Israel dikutip Antara.
Sementara itu, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menggelar sidang darurat pada Selasa pukul 15.00 waktu New York atau Rabu (13/12) dini hari WIB nanti, guna membahas rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Berdasarkan draf resolusi yang dirilis PBB dalam situs webnya, resolusi yang diusulkan oleh 22 negara Liga Arab itu menyerukan perlindungan warga sipil Palestina dan Israel berdasarkan hukuman internasional.
Rancangan resolusi itu juga menuntut semua pihak mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Draft resolusi itu juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat seluruh sandera da jaminan akses kemanusiaan. Resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza sebelumnya gagal diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB setelah diveto Amerika Serikat pekan lalu. (*)
Baca Juga:
3 Risiko yang Diterima Indonesia jika Konflik Israel-Hamas Tak Kunjung Selesai