IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Senin, 15 September 2025 -
MERAHPUTIH.COM - DEWAN Perwakilan Daerah DKI Jakarta masih tarik ulur mengenai niat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar BUMD PAM Jaya go public dengan status initial public offering (IPO)
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik. Air bersih merupakan hak dasar warga. Tanpa terobosan pendanaan, target 100 persen akses air bersih di Jakarta akan sulit tercapai.
Menurut Direktur Jakarta Institute Agung Nugroho IPO bukan privatisasi. "Pemprov tetap bisa menjadi pemegang saham mayoritas, bahkan memiliki hak veto atas keputusan strategis. IPO justru membuat PAM Jaya lebih transparan, akuntabel, dan efisien," ucap Agung kepada wartawan, Senin (15/9).
Agung mengingatkan payung hukum pengelolaan air di Indonesia sudah jelas dan kuat. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan Pergub DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan air merupakan hak dasar warga negara dan penyediaannya menjadi kewajiban pemerintah.
Baca juga:
Pramono Masih Kaji IPO PAM Jaya Agar Bisa Melantai di Bursa Efek Indonesia
Ia kembali menegaskan IPO tidak sama sekali menghapus kewajiban itu. "Peraturan yang ada bersifat mengikat. Artinya, meskipun PAM Jaya menjadi perusahaan terbuka, ia tetap wajib memenuhi mandat pelayanan publik. Regulasi tarif, cakupan layanan, hingga kewajiban menyediakan akses untuk warga miskin tidak bisa diubah hanya karena ada investor," tuturnya.
Untuk mencegah orientasi bisnis semata, Jakarta Institute mengajukan empat pagar pengaman:
1. Membatasi kepemilikan saham asing dan korporasi besar.
2. Memasukkan klausul pelayanan publik dalam AD/ART PAM Jaya.
3. Menjamin tarif sosial bagi kelompok miskin.
4. Memperkuat mekanisme pengawasan publik melalui DPRD dan masyarakat sipil.
Belajar dari Dunia
Praktik internasional membuktikan hal ini bukan mustahil. PUB Singapura sepenuhnya milik pemerintah, tapi dikelola dengan standar korporasi modern, melibatkan swasta hanya pada proyek infrastruktur. Hasilnya: hampir 100 persen akses air bersih.
Maynilad & Manila Water di Filipina merupakan perusahaan publik tercatat di bursa. Meski ada investor swasta, pemerintah tetap mengatur tarif dan target pelayanan. Cakupan layanan meningkat tajam, meski diawasi ketat agar tidak terjebak orientasi laba semata.
"Contoh Singapura dan Filipina menunjukkan IPO bukan ancaman. Justru, ragu-ragu melangkah akan membuat warga Jakarta terus menghadapi keterbatasan air bersih," ujar Agung.
Jakarta Institute menegaskan, tanpa tambahan modal dari IPO, pembangunan infrastruktur air akan berjalan lambat dan membebani APBD.
"Kami mendesak DPRD DKI Jakarta untuk bersikap progresif. Jangan biarkan keraguan politik menghambat hak dasar warga atas air bersih," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih