Investor Bisa Dapat Hak Guna Usaha di IKN Hingga 190 Tahun
Jumat, 12 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Investor diberikan hak guna usaha dalam jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi, Kamis (11/7).
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Baca juga:
Djarot Sebut IKN Proyek Tergesa-gesa, Grace Natalie: Silakan Datang Sendiri
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 pasal yang sama.
Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan berbagai persyaratan.
Baca juga:
Meski Belum Terbit Keppres, Heru Budi Pastikan Upacara HUT RI Tetap di IKN
Syarat pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Syarat kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Syarat keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang dan tanah tidak terindikasi terlantar.
Otorita IKN atau Kementerian/Lembaga dapat melaksanakan penghunian, pemanfaatan, dan/atau pengelolaan infrastruktur serta bangunan yang telah selesai dibangun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka kegiatan pembangunan di lKN sejak infrastruktur dan bangunan dapat dioperasionalkan atau dimanfaatkan. (knu)