Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Investigasi Kematian dr. Myta, Kemenkes Temukan Dokter Pendamping Manipulasi Laporan Jam Kerja Magang

Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait kematian dr. Myta Aprilia Azmi, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Temuan terbaru menunjukkan adanya indikasi manipulasi laporan jam kerja oleh dokter pendamping, sehingga beban kerja dr. Myta melebihi batas ketentuan.

Baca juga:

Imbas Kematian dr Myta, Menkes Larang 40 Jam Kerja Dokter Magang Seminggu Dirapel 1-2 Hari

Jam Kerja Melebihi Batas

Hasil investigasi Kemenkes menemukan catatan dr. Myta sempat menjalani jam kerja hingga 51,4 jam per minggu, padahal aturan maksimal adalah 40 jam.

“Per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Namun selama periode Februari–April, dr. MAA bertugas di UGD dengan jam kerja yang masih melebihi batas ketentuan, yakni 48 jam,” kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (7/4).

Baca juga:

Dokter Internship di Jambil Meninggal, DPR Minta Investigasi dan Evaluasi Sistem

Manipulasi Jadwal dan Presensi

Rudi menegaskan adanya dugaan manipulasi laporan jadwal dan kerja magang dari dokter pendamping berinisial J berdasarkan bukti percakapan yang menunjukkan permintaan untuk mengedit jadwal.

“Data ini sudah kita lihat, dan dr. MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Ada peserta internship yang dipaksa tanda tangan untuk laporan ke Kemenkes agar pendamping aman dari investigasi,” tuturnya, dilansir Antara.

Investigasi juga menemukan praktik tidak etis di stase IGD, terdapat oknum dokter pendamping lebih banyak menyerahkan penanganan pasien kepada dokter magang dengan alasan agar mereka belajar.

Baca juga:

Dokter Magang Meninggal Kerja 3 Bulan Tanpa Libur, DPR Soroti Beban Kerja Tidak Manusiawi

Reformasi Jam Kerja Dokter Magang

Temuan dalam kasus kematian dr Myta ini memperkuat alasan Kemenkes melakukan reformasi besar terhadap program internship dokter.

Aturan baru kini membatasi jam kerja dokter program magang maksimal 40 jam per minggu, melarang sistem kerja dirapel, serta memperketat evaluasi dan pengawasan pendamping. (*)

Baca Artikel Asli