Integritas Calon Kapolri Dianggap Paling Utama Ketimbang Latarbelakang

Kamis, 26 November 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Danik Eka Rahmaningtiyas angkat bicara soal isu penolakan terhadap salah satu calon Kapolri karena adanya masalah latarbelakang agama.

Ia menegaskan, kemampuan dan integritas calon Kapolri jauh lebih relevan dan bisa menjadi pertimbangan utama Presiden memilih pengganti Jenderal Idham Azis.

Baca Juga

Anggota TNI Hilang Saat Patroli di Tembagapura

“Hal terpenting adalah kemampuan dan integritas yang bersangkutan,” ujar Danik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/11).

Danik menegaskan konstitusi dan undang-undang tidak membeda-bedakan dan tidak mensyaratkan seorang calon Kapolri harus beragama tertentu.

Setiap warga negara Indonesia dengan latar agama apapun bisa menjadi Kapolri.

“Jika mesti dari agama tertentu, justru kita melanggar konstitusi yang melarang diskriminasi,” lanjut mantan Ketua Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) tersebut.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2020). (ANTARA/ HO-Polri)
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2020). (ANTARA/ HO-Polri)

Menurut Danik, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bias kebijakan dengan latar belakang agama dari Kapolri.

Pasalnya, setiap kebijakan dan keputusan Kapolri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Tak perlu ada ketakutan soal bias kebijakan," pungkas dia.

Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan dalam persyaratan kriteria calon Kapolri hendaknya wajib berpedoman kepada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga

Prabowo Diminta Bertanggung Jawab Atas Tertangkapnya Edhy Prabowo

Jazilul mengungkapkan, syarat yang ada hanyalah calon Kapolri tersebut adalah perwira tinggi dengan memperhatikan jenjang karier dan kepangkatan.

Adapun, hal-hal yang berkaitan agama tertentu tidak diatur dalam UU Kepolisian. " Kita satu dalam bingkai NKRI,” ujar Jazilul. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan