Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Inspektorat Jendral Kemenkumham Wajibkan Pegawai Laporkan Harta

Adinda Nurrizki - Rabu, 31 Desember 2014

MerahPutih Nasional- Untuk mendorong integritas penyelenggara negara di lingkungan kementrian Hukum dan HAM, Inspektorat Jenderal senantiasa melakukan monitoring atas pelaporan LHKPN dari para pejabat yang wajib lapor di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sampai saat ini telah mencapai 58% dari 1878 pegawai yang wajib laporkan harta kekayaannya," kata Inspektur Jendral kemenkum HAM Agus Sukiswo, dikantornya, Rabu(30/12/2014).

Lebih jauh Agus mengatakan, kemenkumham dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah membentuk unit pengendalian gratifikasi (UPG) melalui SK menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HM.01.05 Tahun 2014.

Agus menambahkan, sampai dengan bulan Desember 2014 terdapat 37 pelapor gratifikasi yang telah diterima dan disampaikan kepada KPK dari 37 laporan tersebut 19 telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara. (MP/FIK)

 

Baca Artikel Asli