MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemberian insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Ia menyebut, kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
"Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif," ujarnya, Rabu (22/4).
Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global.
Baca juga:
Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif
Pramono Anung Antisipasi Krisis Global, DKI Siapkan Kebijakan Pajak Baru
Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026
A. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026
Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:
- Rumah tapak dengan NJOP sampai Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta.
- Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.
- Berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.
- NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
B. Pengurangan Pokok Secara Jabatan (Otomatis)
Insentif ini diberikan langsung oleh sistem, berupa:
- Pengurangan 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026 (khusus untuk PBB 2025 sebesar Rp 0).
- Pengurangan tertentu sehingga kenaikan PBB 2026 maksimal 5% dari 2025.
- Untuk objek yang bertambah luas, kenaikan maksimal 25% dari tahun sebelumnya.
C. Pengurangan Pokok dengan Permohonan (75%)
Diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan:
- Keturunan pertama dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
- Objek berupa rumah, rusun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m².
- Berlaku hanya untuk satu objek pajak.
- Permohonan diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.
Baca juga:
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
D. Keringanan Pokok (Diskon Pembayaran)
Diberikan otomatis saat pembayaran:
Tahun Pajak 2026:
- Diskon 10% untuk pembayaran 1 April – 31 Mei 2026
- Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2026
- Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus – 30 September 2026
Tahun Pajak 2021–2025:
- Diskon 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2026
E. Pembebasan Sanksi Administratif
Wajib Pajak mendapatkan pembebasan sanksi berupa:
- Bebas bunga angsuran hingga 31 Desember 2026
- Bebas bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB tahun 2021–2025 pada periode 1 April – 31 Desember 2026
Pemprov DKI Jakarta berharap berbagai skema insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan kota.
"Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal serta meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota," tutupnya. (Asp)