Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Insentif PBB Jakarta 2026 Diberlakukan, Ada Pembebasan hingga Diskon

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemberian insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Ia menyebut, kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

"Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif," ujarnya, Rabu (22/4).

Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global.

Baca juga:

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif

Pramono Anung Antisipasi Krisis Global, DKI Siapkan Kebijakan Pajak Baru

Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026

A. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:

B. Pengurangan Pokok Secara Jabatan (Otomatis)

Insentif ini diberikan langsung oleh sistem, berupa:

C. Pengurangan Pokok dengan Permohonan (75%)

Diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan:

Baca juga:

Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak

D. Keringanan Pokok (Diskon Pembayaran)

Diberikan otomatis saat pembayaran:

Tahun Pajak 2026:

Tahun Pajak 2021–2025:

E. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak mendapatkan pembebasan sanksi berupa:

Pemprov DKI Jakarta berharap berbagai skema insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan kota.

"Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal serta meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli