Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Insentif PBB Jakarta 2026 Diberlakukan, Ada Pembebasan hingga Diskon

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 23 April 2026
Insentif PBB Jakarta 2026 Diberlakukan, Ada Pembebasan hingga Diskon

Jakarta Bersolek Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Usung Tema Mudik ke Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan pemberian insentif ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Ia menyebut, kebijakan serupa pada tahun-tahun sebelumnya terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

"Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif," ujarnya, Rabu (22/4).

Lusiana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan periode insentif ini dengan sebaik-baiknya. Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global.

Baca juga:

Aturan Pajak Kendaraan Listrik Berubah, Pemprov DKI Janjikan Insentif

Pramono Anung Antisipasi Krisis Global, DKI Siapkan Kebijakan Pajak Baru

Rincian Insentif PBB-P2 Tahun 2026

A. Pembebasan Pokok Tahun Pajak 2026

Pembebasan PBB-P2 sebesar 100% diberikan kepada Wajib Pajak dengan kriteria:

  • Rumah tapak dengan NJOP sampai Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai Rp 650 juta.
  • Jika memiliki lebih dari satu objek, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dibebaskan.
  • Berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  • NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

B. Pengurangan Pokok Secara Jabatan (Otomatis)

Insentif ini diberikan langsung oleh sistem, berupa:

  • Pengurangan 50% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2026 (khusus untuk PBB 2025 sebesar Rp 0).
  • Pengurangan tertentu sehingga kenaikan PBB 2026 maksimal 5% dari 2025.
  • Untuk objek yang bertambah luas, kenaikan maksimal 25% dari tahun sebelumnya.

C. Pengurangan Pokok dengan Permohonan (75%)

Diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan:

  • Keturunan pertama dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
  • Objek berupa rumah, rusun, atau tanah kosong maksimal 1.000 m².
  • Berlaku hanya untuk satu objek pajak.
  • Permohonan diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Baca juga:

Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak

D. Keringanan Pokok (Diskon Pembayaran)

Diberikan otomatis saat pembayaran:

Tahun Pajak 2026:

  • Diskon 10% untuk pembayaran 1 April – 31 Mei 2026
  • Diskon 7,5% untuk pembayaran 1 Juni – 31 Juli 2026
  • Diskon 5% untuk pembayaran 1 Agustus – 30 September 2026

Tahun Pajak 2021–2025:

  • Diskon 5% untuk pembayaran hingga 31 Desember 2026

E. Pembebasan Sanksi Administratif

Wajib Pajak mendapatkan pembebasan sanksi berupa:

  • Bebas bunga angsuran hingga 31 Desember 2026
  • Bebas bunga keterlambatan untuk pembayaran PBB tahun 2021–2025 pada periode 1 April – 31 Desember 2026

Pemprov DKI Jakarta berharap berbagai skema insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan kota.

"Dengan berbagai skema tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif secara optimal serta meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan kota," tutupnya. (Asp)

#PBB-P2 #Pajak Bumi Dan Bangunan #DKI Jakarta #Bapenda #Pemprov DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Sang satpam memastikan hari ini ia telah kembali bekerja di area tempat kerjanya di kawasan Bundaran HI.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Satpam HI yang Sempat Cekcok dengan Mobil Alphard sudah kembali Bekerja
Indonesia
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Skema ini melengkapi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lainnya untuk mempercepat penerapan controlled landfill menuju zero open dumping.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Transformasi TPST Bantargebang, Pemprov DKI Pakai Skema Creative Financing
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Hasil rekaman kamera pengawas milik Pemprov DKI di lokasi menunjukkan satpam tersebut justru menjalankan tugas dengan baik.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Satpam Penjaga Penyeberangan di HI tak Dipecat, Sopir Alphard Harus Disanksi
Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Gubernur Pramono Anung meminta agar proses pembangunan dilakukan secepatnya.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Perbaikan JPO Tendean yang Capai Rp 6 Miliar, Salah Satunya Pakai Dana KLB
Indonesia
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Kondisi bangunan dikategorikan rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Prioritaskan Perbaikan SDN Kebayoran Lama 09 yang Roboh
Indonesia
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali meminta aksi tawuran di Jakarta dihentikan. Pemprov DKI menyiapkan fasilitas publik untuk kegiatan positif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Kembali Minta Tawuran di Jakarta Dihentikan, Pramono: Energi Anak Muda Harus Dialihkan
Indonesia
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Pemprov DKI akan menghentikan open dumping di TPST Bantargebang. Penghentian itu ditargetkan berakhir 2029.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Pemprov DKI Terapkan Controlled Landfill di Bantargebang, Open Dumping Ditargetkan Berakhir 2029
Bagikan