Ini Susunan Keanggotaan Pansus RUU Otonomi Khusus Papua

Kamis, 11 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

Dalam Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2), sembilan Fraksi yang ada di parlemen mengirimkan perwakilannya untuk menjadi Anggota Pansus RUU Otsus Papua.

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Pisahkan Aturan Otsus Papua dan Papua Barat

"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi (19/1/2021) memutuskan bahwa dibentuk Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Rabu (10/2)

Dasco mengumumkan daftar susunan anggota DPR RI yang masuk keanggotaan Pansus RUU Otsus Papua. Adapun, keanggotaan Pansus RUU Otsus Papua dari Fraksi PDI-Perjuangan yaitu Komarudin Watubun, Jimmy Demianus Ijie, Mohammad Idham Samawi, MY Esti Wijayati, Darmadi Durianto, Masinton Pasaribu dan Putra Nababan.

Lalu Fraksi Partai Golkar di antaranya Lodewijk F Paulus, Hanan A Rozak, Agun Gunandjar, dan Trifena M Tinal. Kemudian dari Fraksi Partai Gerindra yakni Habiburokhman, Romo HR Muhammad Syafi'i, Sodik Mudjahid, dan Yan Permenas Mandenas. Serta Marthen Douw, Yanuar Prihatin dan Heru Widodo mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id)
Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id)

Selanjutnya dari Fraksi Demokrat di antaranya Anwar Hafid, Willem Wandik, dan Vera Febyanthy. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengirimkan Junaidi Auly, Rofik Hananto, dan Teddy Setiadi. Fraksi Partai Amanat Nasional diwakili Nazaruddin Dek Gam dan Guspardi Gaus. Terakhir, Nurhayati mewakili Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Masyarakat Papua sendiri, telah melakukan berbagai aksi untuk menolak pembahasan UU otonomi khusus atau perpanjangan otonomi khusus. (*)

Baca Juga:

Pengamat Apresiasi Langkah Mendagri Tito Cek Dana Otsus Papua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan