Ini Pedoman Pemprov DKI untuk Warga yang Ingin Beribadah
Selasa, 14 April 2020 -
MerahPutih.Com - Selama pemberlakuan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Pemprov DKI mengimbau masyarakat tak ibadah di luar rumah karena tempat ibadah ditutup hingga 23 April 2020 mendatang.
Aturan itu diambil Pemda DKI dalam memutus mata rantai penularan wabah virus corona yang kini terus meningkat.
Baca Juga:
"Semua tempat ibadah ditutup sementara dan dijaga dari potensi penularan COVID-19," tulis informasi dari Pemprov DKI, Selasa (14/4).
Pemprov DKI menyarakan warganya untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing dan selalu menjaga jarak.
Aktivitas tempat ibadah di masjid atau musala hanya diizinkan untuk pelaksanaan azan saja. Sehingga, hanya petugas masjid atau musala yang dibolehkan masuk ke dalam rumah ibadah umat Islam tersebut.
"Pelaksanaan azan di masjid dan musala tetap dibolehkan (selama PSBB)," jelasnya.
Baca Juga:
KSPI Desak Anies Tegas Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Sedangkan kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan. Namun, hal itu tetap harus memperhatikan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga yang diakui oleh pemerintah.
"Kegiatan keagamaan yang dihadiri keluarga secara terbatas tetap dibolehkan, dengan mengikuti aturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga agama resmi yang diakui pemerintah," demikian keterangan Pemprov DKI.(Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Akan Tindak Pengendara Roda Dua Bawa Penumpang Satu Alamat KTP