Ini Nama-nama DPO Jaringan Narkotika Medan-Aceh
Rabu, 30 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Setelah menangkap truk berisi ganja seberat 225 kilogram yang diedarkan oleh komplotab jaringan narkotika Medan-Aceh, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih memburu lima orang lainnya yang juga diduga terlibat.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengungkapkan polisi sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kelima orang tersebut.
"DPO ada Parlin, Pak Cik, Heri, Yahmu dan Budi," kata Suwondo di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/8).
Sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, pelaku yang berinisial SM dan HSB. Namun, salah satu pelaku berinisial HSB terpaksa ditembak lantaran mencoba melawan petugas dengan merebut senjata petugas saat diamankan.
"Tindakan tegas dilakukan terhadap tersangka. Akhirnya dibawa ke Rumah Sakit (RS) dan dalam perjalanan meninggal dunia," ungkap Argo.
Dari pengungkapan jaringan Medan-Aceh tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, seperti, 222 bungkus ganja dengan berat 225 KG, dua unit Handphone, truk tronton dan satu mobil Toyota Rush.
"Atas perbuatannya SM dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat lebih subsidair Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(Asp)