Ini Lima Poin Surat Sekjen DPR ke KPK Terkait Mangkirnya Setnov

Senin, 06 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR terkait dengan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan lima poin ‎dalam isi surat tersebut yang diterima bagian persuratan KPK pada Senin (6/11) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Menurut ‎Febri, dalam surat tertanggal 6 November 2017 ini menjelaskan bahwa ‎surat dari lembaga antirasuah telah diterima Setnov pada 1 November 2017.

"Yakni untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka ASS bersama-sama dengan sejumlah pihak," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11)

Kemudian pada poin kedua, dalam surat itu dicantumkan nama Setnov selaku Ketua DPR lengkap dengan alamat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Febri menjelaskan, dalam surat tersebut juga diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang mengatur tentang, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan'.

"Kemudian diuraikan juga Amar Putusan MK No. 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1., 2.2 dan 2.3)," jelas Febri.

Selain itu, dalam poin tersebut juga ditegaskan pula bahwa berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR.

"Lantaran dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk Penyidik KPK," kata Febri menjelaskan poin keempat dari surat yang dikirim Sekretariat DPR.

Selanjutnya, sambung Febri, dalam surat itu menjelaskan bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, maka pemanggilan terhadap Setnov sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

"Surat ditandatangani oleh Plt Sekretaris Jenderal DPR RI," imbuh Febri.

Dengan demikian, Setnov telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi Anang, tersangka baru e-KTP. Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait surat dari DPR untuk KPK dalam artikel: DPR Minta Pemeriksaan Setnov Harus dengan Izin Presiden Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan