Ini Langkah KPAI Tangani Korban Kekerasan Seksual di Bawah Umur

Kamis, 10 September 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Megapolitan - Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengungkapkan akan melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual. Menurutnya, upaya ini guna memenuhi hak-hak korban di mata hukum dan menjamin masa depan anak.

"Kita akan memberikan langkah pendampingan konkret terhadap korban kekerasan seksual di bawah umur. Secara umun, kita akan memberikan langkah penanganan psikologis, sosial dan hukum," tegas Erlinda kepada Merahputih.com, Kamis (10/9).

Dalam penanganan psikologis, kata Erlinda, KPAI akan bekerja sama dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma. Sementara dalam upaya hukum, KPAI akan menggandeng pakar hukum untuk menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Terakhir, dalam langkah sosial, KPAI akan berusaha untuk menghilangkan stikma buruk korban kekerasan seksual di tengah masyarakat. "Ini Sejumlah langkah konkrit yang akan KPAI lakukan untuk melindungi hak anak," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui pelaku pencabulan, Sanwani (45), mengaku telah mencabuli puluhan anak di bawah umur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang merupakan guru futsal itu ditangkap polisi setelah dilaporkan salah satu orangtua korban ke polisi. (fdi)

Baca Juga:

Reni Marlinawati: Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Anak Tumpul

Polisi Bakal Jerat Leasa Sharon Rose dengan Pasal Kekerasan Anak

Kekerasan Anak Meningkat, Sekjen KPAI Minta Tambah Dana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan