Ini Keuntungan Indonesia Jadi Anggota Madrid Protokol
Rabu, 28 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mengatakan Indonesia menjadi anggota Madrid Protokol sejalan dengan upaya diplomasi ekonomi guna memperoleh manfaat berupa kemudahan akses pasar untuk produk bermerk Indonesia ke pasar dunia.
"Menjadi Madrid Protokol juga dapat kepastian perlindungan atas mereknya di negara-negara pasar yang dituju," ujar Freddy di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Freddy menuturkan, aksesi Indonesia ke Madrid Protokol juga telah menjadi komitmen Indonesia dalam konteks ASEAN yang diharapkan akan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan ASEAN Economic Community.
"Dapat mempromosikan transfer teknologi di dalam kawasan dan menstimulasi inovasi melalui kerja sama di bidang Kekayaan Intelektual," tuturnya.
Menurut dia, Madrid Protokol merupakan perjanjian internasional yang disepakati oleh negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization) pada tahun 1989 sebagai dasar hukum pembentukan Sistem Madrid untuk pendaftaran internasional merek.
"Dengan adanya Sistem Madrid, para negara anggota WIPO mengharapkan adanya Sistem pendaftaran yang sederhana melalui kantor pendaftaran tunggal, bahasa lokal, biaya tunggal, dan mata uang lokal," jelasnya.
Dengan demikian, Freddy berkata, pada saat diterimanya pendaftaran merek oleh kantor pendaftaran merek setempat, maka merek dimaksud akan memperoleh perlindungan atas mereknya di wilayah negara-negara yang diinginkan oleh pemilik merek tersebut
"Masuknya Indonesia sebagai anggota maka pendaftaran merek dari seluruh dunia bisa dilakukan dari semua negara anggota untuk pendaftaran merek di semua negara anggota protokol Madrid," Pungkasnya. (Asp)