Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka
Kamis, 12 Februari 2015 -
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan kesalahan subtansial saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Sebab, selain Komjen Budi Gunawan tak pernah diperiksa, penyelidik yang menangani perkara Komjen Budi juga bukan dari institusi Polri.
Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi ini, kuasa hukum KPK menghadirkan seorang saksi bernama Ibnu C Purba.
"Orang-orang di KPK itu kan orang hukum. Harusnya mereka tahu. Ini terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK," kata Maqdir.
Baca Juga: 8 Mantan Kapolri Sambangi Mabes Polri
Jika mengacu pada persidangan lanjutan dan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan KPK tersebut, Maqdir mengaku diuntungkan. Sebab, penjelasan saksi itu, kata dia, menunjukan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi adalah tidak sah. Menurut Maqdir, kesalahan subtansial yang dilakukan KPK tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran secara sengaja.
"Hal-hal seperti inilah yang seharusnya kita perbaiki sama-sama. Karena terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," pungkasnya.
Selain itu, Maqdir juga protes pihak KPK yang tetap bersandar pada Pasal 45 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketika pasal itu digunakan, kata Maqdir, lembaga antirasuah tersebut tidak membaca undang-undang secara keseluruhan.
"Karena SOP mereka dan UU KPK sama sumbernya adalah KUHAP," tutup mantan pengacara terpidana Antasari Azhar ini. (hur)