Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka
Kuasa hukum pada sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). (Antara Foto)
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan kesalahan subtansial saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Sebab, selain Komjen Budi Gunawan tak pernah diperiksa, penyelidik yang menangani perkara Komjen Budi juga bukan dari institusi Polri.
Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi ini, kuasa hukum KPK menghadirkan seorang saksi bernama Ibnu C Purba.
"Orang-orang di KPK itu kan orang hukum. Harusnya mereka tahu. Ini terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK," kata Maqdir.
Baca Juga: 8 Mantan Kapolri Sambangi Mabes Polri
Jika mengacu pada persidangan lanjutan dan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan KPK tersebut, Maqdir mengaku diuntungkan. Sebab, penjelasan saksi itu, kata dia, menunjukan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi adalah tidak sah. Menurut Maqdir, kesalahan subtansial yang dilakukan KPK tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran secara sengaja.
"Hal-hal seperti inilah yang seharusnya kita perbaiki sama-sama. Karena terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," pungkasnya.
Selain itu, Maqdir juga protes pihak KPK yang tetap bersandar pada Pasal 45 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketika pasal itu digunakan, kata Maqdir, lembaga antirasuah tersebut tidak membaca undang-undang secara keseluruhan.
"Karena SOP mereka dan UU KPK sama sumbernya adalah KUHAP," tutup mantan pengacara terpidana Antasari Azhar ini. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana