Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 Februari 2015
Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka

Kuasa hukum pada sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan kesalahan subtansial saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Sebab, selain Komjen Budi Gunawan tak pernah diperiksa, penyelidik yang menangani perkara Komjen Budi juga bukan dari institusi Polri.

Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi ini, kuasa hukum KPK menghadirkan seorang saksi bernama Ibnu C Purba.

"Orang-orang di KPK itu kan orang hukum. Harusnya mereka tahu. Ini terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK," kata Maqdir.

Baca Juga: 8 Mantan Kapolri Sambangi Mabes Polri

Jika mengacu pada persidangan lanjutan dan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan KPK tersebut, Maqdir mengaku diuntungkan. Sebab, penjelasan saksi itu, kata dia, menunjukan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi adalah tidak sah. Menurut Maqdir, kesalahan subtansial yang dilakukan KPK tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran secara sengaja.

"Hal-hal seperti inilah yang seharusnya kita perbaiki sama-sama. Karena terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," pungkasnya.

Selain itu, Maqdir juga protes pihak KPK yang tetap bersandar pada Pasal 45 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketika pasal itu digunakan, kata Maqdir, lembaga antirasuah tersebut tidak membaca undang-undang secara keseluruhan.

"Karena SOP mereka dan UU KPK sama sumbernya adalah KUHAP," tutup mantan pengacara terpidana Antasari Azhar ini. (hur)

 

#Pro Kontra Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Bagikan