Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 12 Februari 2015
Ini Kesalahan Subtansial KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka

Kuasa hukum pada sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG), sebagai saksi fakta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan kesalahan subtansial saat menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Sebab, selain Komjen Budi Gunawan tak pernah diperiksa, penyelidik yang menangani perkara Komjen Budi juga bukan dari institusi Polri.

Hal tersebut dikatakan salah satu kuasa hukum Komjen Budi, Maqdir Ismail seusai menghadiri sidang lanjutan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2). Dalam sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi ini, kuasa hukum KPK menghadirkan seorang saksi bernama Ibnu C Purba.

"Orang-orang di KPK itu kan orang hukum. Harusnya mereka tahu. Ini terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK," kata Maqdir.

Baca Juga: 8 Mantan Kapolri Sambangi Mabes Polri

Jika mengacu pada persidangan lanjutan dan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan KPK tersebut, Maqdir mengaku diuntungkan. Sebab, penjelasan saksi itu, kata dia, menunjukan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi adalah tidak sah. Menurut Maqdir, kesalahan subtansial yang dilakukan KPK tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran secara sengaja.

"Hal-hal seperti inilah yang seharusnya kita perbaiki sama-sama. Karena terbukti ada kesalahan subtansial yang dilakukan KPK soal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka," pungkasnya.

Selain itu, Maqdir juga protes pihak KPK yang tetap bersandar pada Pasal 45 Undang Undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Ketika pasal itu digunakan, kata Maqdir, lembaga antirasuah tersebut tidak membaca undang-undang secara keseluruhan.

"Karena SOP mereka dan UU KPK sama sumbernya adalah KUHAP," tutup mantan pengacara terpidana Antasari Azhar ini. (hur)

 

#Pro Kontra Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Bagikan