Ini Imbauan Menag Soal Perayaan Natal di Tengah Pandemi

Kamis, 26 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Rumah ibadah umat Kristen dan Katolik diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat ketika melangsungkan perayaan Natal 25 Desember 2020 mendatang.

"Kalau di rumah ibadah betul-betul kami garis bawahi, jangan berkerumun, jaga jarak, cek kesehatan dan lainnya. Itu sama saja," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden, Rabu (25/11).

Baca Juga:

Menag Fachrul Razi Waspadai Dampak Aksi Terorisme di Eropa

Menag telah merapatkan persiapan Natal bersama Bimas Kristen sama Bimas Katolik. Fachrul mengungkapkan, imbauan yang dikeluarkan Kementerian Agama tidak berbeda jauh dengan perayaan hari raya agama lain yang ada di Indonesia, seperti saat jelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Pada dasarnya, kata Menag sebagaimana dikutip Antara, perayaan ibadah agama apa pun kondisinya tidak jauh berbeda saat ini harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Perayaan hari raya agama, lanjut Fachrul, juga berkaitan erat dengan aktivitas mudik yang dilakukan masyarakat. Untuk itu, Kemenag juga akan mengeluarkan aturan terkait mudik Natal tahun ini.

"Masalah mudiknya juga akan kami cantum di situ bersamaan dengan kami keluarkan produk (hukum) itu," tutup bekas Wakil Panglima ABRI di era Orde Baru itu. (*)

Baca Juga:

Kemenag Diminta Transparan Soal Biaya Umrah di Masa Pandemi COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan