Ini Duit Yang Digelontorkan Pemerintah Buat Diskon Pajak Beli Mobil dan Rumah
Selasa, 02 Maret 2021 -
MerahPutih.com - Pemberian relaksasi atau insentif pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi karena dampak COVID-19, sudah diberlakukan sejak 1 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan kebijakan ini merupakan desain dalam rangka mendorong konsumsi rumah tangga dari sisi permintaan masyarakat kelas menengah ke atas.
“Perubahan simpanan menunjukkan kelas dengan dana besar meningkat dan dana kecil menurun. Itu berarti mereka punya saldo tapi tidak melakukan aktivitas ekonomi jadi ini agar konsumsi mulai bergerak,” jelasnya dikutip Antara. (1/3).
Baca Juga:
Diskon Pajak dan DP Nol Persen, Bikin Industri Otomotif dan Perumahaan Bergeliat
Ia menyebutkan, insentif untuk sektor kendaraan bermotor dan perumahan ini telah masuk dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang insentif usaha.
Anggaran insentif usaha dalam PEN 2021 yang sebesar Rp699,43 triliun adalah Rp58,46 triliun atau naik 4,2 persen dari yang direalisasikan pada 2020 Rp56,1 triliun.
Sementara untuk kebijakan relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah melalui PMK 20/2021 adalah Rp2,99 triliun.
Kemudian untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perumahan yang ditanggung pemerintah melalui PMK 21/2021 ditetapkan anggarannya sebesar Rp5 triliun. Semua program tersebut, masuk dalam insentif usaha Rp58,46 triliun.
Kenteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
"Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin Agus Gumiwang. (*)
Baca Juga:
Diskon Pajak Beli Mobil Cegah PHK Bidang Otomotif