Ini Daftar 7 Perusahaan Tersangka Pembakaran Hutan
Kamis, 17 September 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan telah menetapkan 7 perusahaan dan 140 tersangka pembakaran hutan di Sumatra maupun Kalimantan.
“Tujuh korporasi itu di antaranya tadi pagi juga sudah ada yang ditangkap pelakunya di Riau,” kata Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti kepada wartawan seusai rapat terbatas mengenai pengendalian dampak bencana asap, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9) petang.
Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah:
- PT. BMH di Kabupaten OKI, Sumsel, kemudian tersangkanya yang sudah ditetapkan itu bernama JLT;
- PT. RPP di Sumsel, tersangkanya P;
- PT. RPS di Sumsel, tersangkanya S;
- PT. LIH di Riau, tersangkanya FK;
- PT. GAP di Sampit, Kalteng, tersangkanya S
- PT. MBA di Kapuas, tersangkanya GRN; dan
- PT. ASP di Kalteng, tersangkanya WD.
Kemudian Kapolri Badrodin Haiti mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi 20 nama perusahaan yang masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: