Ini Besaran Pajak Aset Kripto di Indonesia yang Berlaku 1 Mei 2022

Senin, 11 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru pajak untuk aset kripto.

Ketentuan pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022.

Baca Juga:

Transaksi Aset Kripto Resmi Kena Pajak

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 mendatang.

Dalam aturan, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarifnya 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik.

Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1 persen dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Baca Juga:

The Fed Ketatkan Kebijakan Moneter, Market Kripto Kebakaran

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menilai, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.

Tercatat sebesar Rp 859,4 triliun nilai transaksi pada tahun 2021 lalu. Dalam dua bulan pertama tahun 2022 ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun.

Bonarsius memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2 persen, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Bonarsius. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia, Apa Faktornya?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan