Ini Besaran Pajak Aset Kripto di Indonesia yang Berlaku 1 Mei 2022
Investasi kripto di Indonesia. (Foto: Unsplash/Art Rachen)
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru pajak untuk aset kripto.
Ketentuan pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022.
Baca Juga:
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 mendatang.
Dalam aturan, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarifnya 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik.
Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.
Penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1 persen dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.
Baca Juga:
Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menilai, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.
Tercatat sebesar Rp 859,4 triliun nilai transaksi pada tahun 2021 lalu. Dalam dua bulan pertama tahun 2022 ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun.
Bonarsius memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.
"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2 persen, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Bonarsius. (Asp)
Baca Juga:
Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia, Apa Faktornya?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu, Minta Kerja Serius dan Berintegritas
Purbaya Terima 63 Laporan Hambatan Usaha, Janji Lakukan Perbaikan
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB