Ini Besaran Pajak Aset Kripto di Indonesia yang Berlaku 1 Mei 2022

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 11 April 2022
Ini Besaran Pajak Aset Kripto di Indonesia yang Berlaku 1 Mei 2022

Investasi kripto di Indonesia. (Foto: Unsplash/Art Rachen)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru pajak untuk aset kripto.

Ketentuan pajak kripto ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022.

Baca Juga:

Transaksi Aset Kripto Resmi Kena Pajak

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai diberlakukan pada 1 Mei 2022 mendatang.

Dalam aturan, setiap transaksi dari kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarifnya 1 persen dari PPN 11 persen atau 0,1 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui perdagangan fisik.

Lalu, ditambah dengan 2 persen dari tarif PPN atau 0,2 persen dikali dengan nilai transaksi, jika melalui bukan pedagang fisik.

Penghasilan yang diterima dari penjualan kripto dikenakan PPh final. Tarifnya 0,1 persen dari nilai transaksi, jika dilakukan melalui pedagang fisik dan 0,2 persen bila penyelenggaranya bukan pedagang fisik.

Baca Juga:

The Fed Ketatkan Kebijakan Moneter, Market Kripto Kebakaran

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Bonarsius Sipayung menilai, transaksi kripto di Indonesia terus meningkat.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi pada tahun lalu Rp 859,4 triliun. Nilainya melonjak 1.222,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun.

Tercatat sebesar Rp 859,4 triliun nilai transaksi pada tahun 2021 lalu. Dalam dua bulan pertama tahun 2022 ini, nilai transaksi kripto juga sudah mencapai Rp 83,8 triliun.

Bonarsius memperkirakan, potensi penerimaan negara dari pengenaan PPN atas transaksi kripto lebih dari Rp 1 triliun.

"Total transaksi kripto ini sekitar Rp 850 triliun. Coba dikali 0,2 persen, jadi sekitar Rp 1 triliun," kata Bonarsius. (Asp)

Baca Juga:

Indonesia Jadi Negara Pengadopsi Aset Kripto Tertinggi di Dunia, Apa Faktornya?

#Kripto #Pajak #Kementerian Keuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Lifestyle
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Buy the dip sendiri merupakan strategi investasi yang umum digunakan di pasar crypto dan saham
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Lifestyle
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
DCA crypto memang bisa membantu mengurangi risiko membeli di harga puncak, tapi tidak memberikan perlindungan penuh jika pasar jatuh terus-menerus
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Indonesia
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Realisasi terakhir per akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp 2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target proyeksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Berita
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Industri kripto menunjukkan pertumbuhan pesat secara global
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Desember 2025
Pintu Gandeng OJK Edukasi Aset Kripto di Kampus Binus
Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Setelah temuan Menhan Sjafrie, pemerintah bergerak cepat menegakkan pengawasan kepabeanan dan imigrasi di Bandara IMIP. Penempatan petugas segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Lifestyle
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Dampak Spot Bitcoin ETF, Regulasi GENIUS Act stablecoin, dan Tokenisasi RWA yang didukung OJK
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Genius Act Stablecoin dan Tokenisasi RWA Dinilai Bakal Jadi 'Game Changer' Kripto 5 Tahun ke Depan
Bagikan