Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 24 Maret 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru soal syarat perjalanan luar negeri.

Surat edaran (SE) yang ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen Suharyanto itu bernomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif mulai Rabu (23/3) kemarin.

Baca Juga:

Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS

Berikut isi Surat Edaran Satgas COVID-19 terbaru terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

PPLN yang hendak memasuki wilayah Indonesia wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC Indonesia.

Berikutnya, PPLN harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"WNI PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," demikian tertulis dalam SE.

Penumpang pesawat. (Foto: Antara)
Penumpang pesawat di Bandara Internasional. (Foto: Antara)

Bagi WNA PPLN yang belum divaksin akan menerima vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan RT-PC saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR kedua dengan hasil negatif dengan ketentuan berusia 6-17 tahun, pemegang izin diplomatik dan izin tinggal dinas dan/atau pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Untuk WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik atau internasional, diwajibkan melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong rayang.

"Kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," tertulis dalam SE.

PLN juga diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.

Satgas mengatur soal pintu masuk bagi para PPLN. Berikut daftarnya:

Bandara:


- Soekarno-Hatta, Banten


- Juanda, Jatim


- Ngurah Rai, Bali


- Hang Nadim, Kepri


- Raja Haji Fisabilillah, Kepri


- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara


- Zainuddin Abdul Madjid, NTB

Pelabuhan


- Tanjung Benoa, Bali


- Batam, Kepri


- Tanjung Pinang, Kepri


- Bintan, Kepri


- Nunukan, Kaltara (Knu)

Baca Juga:

Rusia Balas Usir Diplomat Amerika Serikat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan