Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - Noer Ardiansjah

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Wiranto menjelaskan, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Baik dari aspek substantif terkait dengan norma, larangan dan sanksi serta prosedur hukum yang ada," kata Wiranto.

Menurutnya, UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak memenuhi asas hukum adminstrasi contracio actus.

"Yakni, asas hukum bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya," tandasnya.

Selain itu, kata Wiranto, dalam UU No 17 Tahun 2013 tersebut, pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit.

"Yakni, hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, pemerintah merasa perlu mengeluarkan Perppu mengenai ormas. Terlebih, jumlah ormas di Indonesia kini mencapai 344.039, baik dalam tingkat nasional maupun tingkat daerah.

"Ormas tersebut harus diberdayakan, didayagunakan, dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional," pungkas mantan Panglima ABRI ini. (Pon)

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Wiranto: Perppu Tidak Untuk Cederai Islam

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan