Ini Alasan Pansus Dorong Revisi UU Haji
Sabtu, 28 September 2024 -
Merahputih.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji.
Revisi diperlukan setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang cukup serius.
“Indikasi permainan kuota haji, pelayanan jemaah haji yang masih kurang dan keberangkatan jemaah yang tidak sesuai antrian melengkapi ketidakmampuan Kementerian Agama dalam mengurusi ibadah haji tahun ini,” ujar Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI Marwan Jafar dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Baca juga:
Badan Pengelola Keuangan Haji Bakal Bagikan Rp 4,4 Triliun ke Jemaah Haji Tunggu
Revisi UU Haji juga diharapkan dapat memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan dan dapat membuat pelaksanaan haji lebih baik dan tertib di kemudian hari.
“Tugas Pansus Haji sudah selesai setelah sekian banyaknya panggilan kepada Kemenag dan adanya temuan dilapangan sehingga dapat kita sepakati UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 akan direvisi,” jelas Marwan.
Seperti diketahui, alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Baca juga:
Nusron Wahid Tegaskan Pansus Haji dan Aparat Penegak Hukum Punya Peran Berbeda
Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah. Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.
Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah.
Inilah yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024.