MerahPutih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan terhadap kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, untuk menghadirkan saksi ahli IT Rismon Sianipar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, pihaknya merasa keberatan ketika kuasa hukum Jessica menghadirkan Pak Rismon pada sidang ke-23, Rabu (21/9).
"Jadi tadi kami merasakan keberatan, artinya Pak Rismon itu kemarin keterangannya terlalu mendasarkan penjelasannya berupa data hasil rekaman dari beberapa stasiun tv atas penjelasan presentasi ahli digital forensik yang kami hadirkan. Di mana hasilnya menduga ada tampering atau editing kan seperti itu," kata Ardito saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9) malam.
Ardito menjelaskan, kalau Rismon tetap dipaksakan untuk hadir, maka tidak ada yang berubah dari keterangan sebelumnya.
"Kalau sekarang dihadirkan lagi, datanya sama saja. Ujung-ujungnya kesimpulan ke situ juga kan begitu, untuk apa didengar lagi. Ya pada pokoknya hanya membahas hal yang sama," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" ke-23 kembali digelar. Majelis Hakim Kisworo mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan rekan lain Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)
BACA JUGA:
- Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
- Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia
- Sidang ke-23 Jessica, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik
- Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
- Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?