Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ini Alasan JPU Tolak Kehadiran Saksi Ahli Rismon Sianipar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 22 September 2016
Ini Alasan JPU Tolak Kehadiran Saksi Ahli Rismon Sianipar

Suasana persidangan Jessica Kumala Wongso. (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan terhadap kuasa hukum terdakwa dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, untuk menghadirkan saksi ahli IT Rismon Sianipar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, pihaknya merasa keberatan ketika kuasa hukum Jessica menghadirkan Pak Rismon pada sidang ke-23, Rabu (21/9).

"Jadi tadi kami merasakan keberatan, artinya Pak Rismon itu kemarin keterangannya terlalu mendasarkan penjelasannya berupa data hasil rekaman dari beberapa stasiun tv atas penjelasan presentasi ahli digital forensik yang kami hadirkan. Di mana hasilnya menduga ada tampering atau editing kan seperti itu," kata Ardito saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9) malam.

Ardito menjelaskan, kalau Rismon tetap dipaksakan untuk hadir, maka tidak ada yang berubah dari keterangan sebelumnya.

"Kalau sekarang dihadirkan lagi, datanya sama saja. Ujung-ujungnya kesimpulan ke situ juga kan begitu, untuk apa didengar lagi. Ya pada pokoknya hanya membahas hal yang sama," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang "kopi sianida" ke-23 kembali digelar. Majelis Hakim Kisworo mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan rekan lain Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
  2. Pihak Jessica Kembali Hadirkan Saksi Ahli dari Australia
  3. Sidang ke-23 Jessica, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli Digital Forensik
  4. Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
  5. Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?
#Kopi Sianida #Wayan Mirna Salihin #Jessica Kumala Wongso
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan yang didaftarkan.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Indonesia
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat
Indonesia
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Saat ini, Jessica Wongso statusnya sudah bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Indonesia
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Jessica masih berstatus warga binaan, sehingga masih berhak mengajukan PK.
Wisnu Cipto - Senin, 19 Agustus 2024
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK
Indonesia
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Otto Hasibuan menegaskan pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Indonesia
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Jessica mengaku hanya ingin melanjutkan untuk menjalani kehidupannya, dan tidak ada kebencian lagi di hati kepada siapapun.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Indonesia
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Jessica Wongso masih wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan hingga 27 Maret 2032.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Indonesia
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Jessica memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani tak sampai setengah dari waktu hukumannya.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Agustus 2024
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
Indonesia
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Hal itu disampaikan Jesicca kepada awak media di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Sampaikan Terima Kasih ke Wartawan, Jessica Kumala Wongso Juga Utarakan Hasrat Makan
Indonesia
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Jessica Kumala Wongso tampak keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekira pukul 09.37 WIB, Minggu (18/8) pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 18 Agustus 2024
Tanpa Pernyataan, Jessica Kumala Wongso Hanya Lambaikan Tangan saat Bebas dari Lapas
Bagikan