Ini Alasan Fraksi PPP Tolak Rapat dengan Pemda DKI
Rabu, 22 Februari 2017 -
Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta menolak hadir dalam rapat dengan Pemda DKI Jakarta. Penolakan itu disampaikan oleh anggota DPRD DKI Fraksi PPP Nina Lubena.
"Kami menolak untuk hadir pada rapat dengan Pemda DKI, karena kita harus menunggu, karena alasannya gubernur kita saat ini sudah menjadi terdakwa dan belum ada kepastian akan ditahan," Nina saat ditemui di Posko Kemenangan Paslon Gubernur Anies-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
Selain itu, Nina meminta kepada pihak kemendagri untuk mengeluarkan surat untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Kami masih menunggu Kemendagri untuk mengeluarkan surat untuk memberhentikan Ahok sebagai gubernur. Kemendagri juga pernah bilang beberapa bulan yang lalu artinya untuk ditahan dulu karena dia sudah terdakwa. Masa kita dipimpin oleh gubernur yang latar belakangnya terdakwa," tuturnya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih melihat langkah Kemendagri sejauh mana ingin memberikan keputusan.
"Kita melihat saja dulu, sampai sejauh mana Mendagri dengan hasil keputusan dari pengadilan. Janjinya Mendagri ingin megeluarkan pemecatan kepada Ahok sesuai dengan keputusan pengadilan selesai," tandasnya.
Berita terkait kasus yang membelit Ahok baca juga di: Pidato Habib Rizieq di DPR Terdengar hingga Lokasi Sidang Ahok