Ini Alasan Fahri Hamzah Polisikan Presiden PKS

Kamis, 08 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah menyambangi Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Ia tiba di Mapolda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Mujahid A Latief, sekira pukul:14.45WIB.

"Kedatangan saya ke sini untuk melaporkan saudara Sohibul Iman, setelah keputusan pengadilan saya berkali-kali memenangkan saya secara perdata, tapi beliau terus menerus menyampaikan seauatu yang menurut saya mulai merusak gitu loh," kata Fahri di kantor SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (8/3).

Menurutnya, perbuatan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bukan saja merusak reputasi dirinya. Namun, dia juga merusak fakta, merusak iklim hukum.

"Merusak tidak saja reputasi saya tetapi juga merusak fakta merusak iklim hukum kita juga, karena dia menganggap keputusan pengadilan itu seolah-seolah terus menerus mau dilakukan," katanya.

Untuk itu, lanjut Fahri, dalam mengambil langkah hukum pidan saat ini, setelah dirinya memenangkan gugatan secara perdata di pengadilan selama dua kali. Bahkan selama dua kali itu, pengadilan memenangkan dirinya, dalam gugatan secara perdata terkait persoalan internal partai PKS tersebut.

Bahkan, tindakan hukum pidana yang diambilnya saat ini, bukan saja menyelamatkan dirinya sendiri. Namun dia juga menyelamatkan reputasi partai yang dipimpin oleh Sohibul Iman.

"Menurut saya, ini harus ada ujungnya yang akan menjadi kebaikan bagi kita semua, dan mengembalikan reputasi partai juga,"katanya.

Senada dengan Fahri, kuasa hukumnya Mujahid A Latief menurut, bahwa dugaan penyebaran berita bohong tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai Anggota DPR, Wakil Ketua DPR, maupun kader PKS.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman pasal 310 KUHP (pasal penistaan) adalah pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Rp 400 ribu, Pasal 311 ayat 1 KUHP (Pasal Fitnah) adalah penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (*)

Berita tersebut adalah hasil laporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga berita terkait di: Fahri Hamzah Bakal Polisikan Presiden PKS ke Polda Metro Jaya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan